Polres Pasuruan Amankan Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Terangsang Gara-Gara ini
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 18 Agustus 2022 20:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan keluarga dekat. Pelaku adalah Romli (48).
Ia ditangkap karena tega mencabuli keponakannya sendiri. Selama ini, korban memang tinggal bersama pelaku di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Romli terjadi 9 Agustus 2022.
"Sebelumnya orang tua korban sedang bekerja di luar pulau. Seminggu sebelum melaporkan, ibu korban pulang untuk menemui anaknya. Namun, saat ibu korban ingin melaporkan ke polisi, sempat diancam guna melaporkan balik. Tapi ibu korban konsultasi ke bidan di desanya," kata Adhi, Kamis (18/8/2022).
Ia menjelaskan kronologi pencabulan tersebut. Bermula saat korban mengeluh gatal di bagian kaki dan selangkangannya kepada pelaku. Setelah itu, pelaku mencoba mengobati korban dengan minyak goreng dan kapur barus.