Cabuli Anak Tirinya Belasan Kali, Sopir Bus di Pasuruan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 25 Agustus 2022 20:19 WIB
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku yang mana merupakan ayah tiri korban,” ujar AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, persetubuhan itu sudah dilakukan belasan kali, sejak November 2021 hingga terakhir dilakukan bulan Juli 2022 lalu.
“Persetubuhan dilakukan di dalam bus. Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus sekolah, yang mana korban ini juga menaiki bus itu untuk pergi ke sekolah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (par/rev)