Eksekusi Rumah Perusahaan, Upaya PT KAI Daop 7 dan PN Madiun Amankan Aset Negara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 29 Agustus 2022 23:01 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI Daop 7 Madiun melaksanakan eksekusi rumah perusahaan milik PT KAI di Jalan Sukokaryo nomor 14 D Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (29/8/2022) siang tadi.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Suprianto menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Namun, saat ini digunakan untuk tempat tinggal tanpa ada perjanjian dengan PT KAI.
BACA JUGA:
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Rayakan HUT RI, PT KAI Daop 7 Bersama Pecinta Kereta Api Hias Lokomotif
"Aset tersebut adalah milik PT KAI dan sah secara hukum. Dan dibuktikan oleh putusan pengadilan," terang Supriyanto.
Ia menambahkan, bahwa sebelum dilakukan eksekusi juga telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) yang disaksikan camat, lurah, polsek, koramil, RT, dan aparat setempat.
Simak berita selengkapnya ...