Ditanya Soal Sertifikat, Camat Dawarblandong Mojokerto Menghindar
Senin, 04 Mei 2015 23:35 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ditanya soal penyelesaian akta sertifikat, Camat Dawarblandong, Aminudin (50) marah-marah.
Dia berseloroh, “Saya pilih dipecat katimbang buat pernyataan.” Ungkapan ini muncul ketika muncul desakan agar dia membuat surat penyataan tak sanggup menguruskan sertifikat tanah milik Sumani.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Ungkapan bernada kesal ini diucapkan di depan wartawan dan Tim Jejak Kasus BANGSAONLINE.com, di kantornya, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/4). Saat itu, Tim Jejak Kasus BANGSAONLINE.com mengonfirmasi pengaduan warga, yang merasa dirugikan atas urusan tanah.
Ceritanya, Sumani (55), warga Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, meminta bantuan Aminudin, yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangsal, di tahun 1993. Pengakuan Sumani, dia menyerahkan uang Rp 500 ribu, guna biaya mengurus tanah hibah menjadi sertifikat.
Kini sudah berjalan 22 tahun, sertifikat yang dimaksud belum terbit. Diduga, Aminudin selalu berjanji, namun tak pernah ditepati. “Saya ingat, tahun itu harga emas masih Rp 8.000 per gram, kalau sekarang duit Rp 500 ribu itu setara dengan Rp 12 juta,” kenang janda satu anak, kepada wartawan.
Selama 4 hari, Tim Jejak Kasus BANGSAONLINE.com berupaya mengonfirmasi aduan Sumani ini kepada Aminudin. Namun Pak Camat sulit ditemui. Alasannya, sedang bersama bupati dalam acara Rembug Desa.
Pernah kepergok, tapi tetap tidak mau menemui dengan alasan sibuk. Termasuk ketika didatangi di rumahnya, di Desa Gayaman RT03 RW01, Kecamatan Mojoanyar, Aminudin tidak berada di tempat.
“Muncul dugaan, Pak Camat (Aminudin,red) tilep uang Sumini,” kata Edi Sugianto (48), aktivis antikorupsi, yang mendapat kuasa korban. "Terbukti saat dikonfirmasi, Aminudin selalu menghindar," tambah Edi kepada Tim Jejak Kasus BANGSAONLINE.com, Sabtu (2/5).
Karuan saja, semangat Edi sebagai aktivis terusik melihat warga jadi penderita. Edi menelisik ihwal tanggung jawab Aminudin. Klimaksnya, Camat diminta membuat surat pernyataan. Yang isinya menerangkan, tidak sanggup mengurus sertifikat atas nama Sumani. Tapi reaksi Aminudin, malah bernada keras. (mjk-6/ris/ros)