Songsong Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar Rakor Verifikasi Faktual
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Minggu, 09 Oktober 2022 22:48 WIB
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 terkait dengan keanggotaan partai politik, pihaknya akan melakukan tiga tahapan. Tahap pertama akan dilakukan kunjungan langsung kepada sample anggota partai politik ke alamat masing-masing.
"Nah, apabila ada anggota partai politik yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, maka akan dilakukan verifikasi di sekretariat partai politik pada waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Sumenep," tuturnya.
Apabila kedua tahap itu tetap tidak dapat dilakukan verifikasi, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan verifikasi secara daring. Rahbini menyebut, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan mandiri soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dimasukan sebagai anggota parpol atau tidak, melalui laman ini.
"Masyarakat bisa memeriksa NIK-nya secara mandiri apakah sebagai anggota partai politik atau tidak melalui aplikasi infopemilu. Hal tersebut penting diketahui oleh masyarakat, bahwa anggota partai politik ke depannya tidak bisa sekaligus menjadi penyelenggara pemilu 2024," pungkasnya. (aln/mar)