Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Begal
Editor: Siswanto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 19 Oktober 2022 21:56 WIB
Satreskrim Polres Jember, kata Dika, mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Alhasil dua orang pelaku ini diancam maksimal hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.
"Daihatsu GrandMax, terus uang tunai sebesar Rp3,9 juta, senjata tajam jenis parang atau golok, dan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana," tuturnya.
Ia juga menceritakan kronologi pembegalan yang membuat korban mengalami luka parah akibat serangan benda tajam.
"Pengejaran, korban diberhentikan di tengah jalan, dan melakukan perampasan dengan melukai korban," ucapnya. (yud/bil/sis)