Ditpolairud Polda Jatim Amankan 5.000 Detonator Bom Ikan di Pelabuhan Situbondo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 11 November 2022 20:56 WIB
"Lokasi pembuatan detonator itu di hutan Pulau Raas sana," ujar Dirmanto.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya pernah divonis hukuman 1 tahun 4 bulan pada tahun 2014.
Kemudian, pada tahun 2021 pelaku juga divonis 11 bulan dengan kasus yang sama.
"Jadi belum lama ini keluar dari rutan, melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini," tambahnya.
"Tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari Pulau Raas ke Situbondo dan didistribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa," pungkas Dirmanto. (rus/rev)