Ini Penyebab Amburadulnya Distribusi Pupuk di Bangkalan
Editor: Siswanto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 03 Desember 2022 23:08 WIB
"Distributor murni hanya menjalankan bisnisnya, Oleh karena itu, BUMD dan BUMDes dimaksimalkan, seandainya kekurangan dana untuk menebus, masih bisa dianggarkan atau mengunakan dana ADD (alokasi dana desa)," imbuhnya.
Sedangkan perwakilan dari Pupuk Indonesia, Deny, merespons baik FGD yang berlangsung di Gedung Merdeka Bangkalan. Namun, ia mengatakan bahwa belum ada regulasi yang menyebut BUMD bisa menjadi distributor pupuk.
"Jika ada masyarakat, apalagi BUMD atau BUMDes yang ingin menjadi distributor, tinggal mengikuti aturan yang ada di Peraturan Kementerian Perdagagan (Kemendag) nomor 15 tahun 2013. Hanya belum ada kalusul terkait BUMD memberikan ruang bisa menjadi distributor," pungkasnya.
Acara juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bangkalan, Puguh Santoso; Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib; 5 distributor pupuk di Bangkalan, perwakilan kios dan para petani. (uzi/sis)