Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Imigrasi segera Launching Second Home Visa
Editor: Redaksi
Senin, 05 Desember 2022 21:44 WIB
"Untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan begitu, pemohon tidak akan bolak-balik mengurus izin tinggal," imbuhnya.
Bahkan diproyeksikan layanan second home visa ini juga bisa mengakomodir para WNA yang ingin memiliki aset properti. Dengan begitu, kebijakan insentif non-fiskal keimigrasian ini dapat memicu perekonomian negara, terlebih di tengah isu resesi seperti sekarang.
Ramdhani optimistis layanan second home visa ini akan menuai antusiasme tinggi. Selama ini saja, lanjutnya, imigrasi telah menyumbang PNBP hingga Rp4 triliun dari total keseluruhan Rp6 triliun yang ada di Kemenkumham.
"Dari 11 unit eselon I kantor imigrasi itu punya rating terbesar dalam sumbangan PNBP. Otomatis dengan kebijakan ini bisa berdampak pada pertumbuhan bisnis dan investasi," ujarnya.
Bicara potensinya di Malang Raya sendiri, kata Ramdhani, cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Malang, tercatat sudah ada 23 investor asing yang masuk ke Malang hingga penghujung 2022 ini. Tahun sebelumnya, bahkan mencapai 25 investor asing.
"Mereka banyak tersebar di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rata-rata mereka investor bidang agrobisnis," ungkapnya.
sumber : Humas Kantor Imigrasi Malang