Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri
Selasa, 19 Mei 2015 00:31 WIB
Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui. "Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.
Dengan begitu, lanjut Anwar, PSSI dibawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki "legal standing" sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI. (rol/ns)