Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri

Selasa, 19 Mei 2015 00:31 WIB

Logo PSSI

Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui. "Gugatan yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.

Dengan begitu, lanjut Anwar, dibawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki "legal standing" sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili . (rol/ns)

 

 Tag:   PSSI

Berita Terkait

Bangsaonline Video