Capres-Cawaspres Hingga Caleg yang Pakai Dokumen Palsu akan Dibui
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 26 Maret 2023 22:02 WIB
Selain itu surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak 5 tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya juga termasuk ke dalam syarat dokumen administrasi bagi capres-cawapres hingga calon anggota legislatif.
Lembaga yang berwenang menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu oleh capres-cawapres serta caleg adalah KPU yang berkoordinasi dengan Polri.
Partai politik juga bisa mengajukan pengganti ke KPU jika terdapat caleg yang mereka usung ketahuan menggunakan dokumen palsu.
(ans)