Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Parpol
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 02 April 2023 15:54 WIB
Sementara itu, Subianta Mandala, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, menambahkan pembaruan data parpol ini bertujuan menciptakan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Validitas data partai politik tersebut, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja, tapi juga pada momen penting lainnya.
“Yaitu pada saat perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta perubahan kepengurusan partai politik,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau perubahan kepengurusan parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.
“Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta.
Perlu diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik. (cat/rev)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim