Maju Caleg 2024, Dua Kades di Sangkapura Gresik Mengundurkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maju Caleg 2024, Dua Kades di Sangkapura Gresik Mengundurkan Diri

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 16 Mei 2023 19:55 WIB

Kantor KPU Gresik di Jalan Dr Wahidin, SH, Kebomas. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Sangkapura, Kabupaten , M. Syamsul Arifin, menyatakan, ada 2 kepala desa di wilayah yang dipimpinnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan ke Bupati , Fandi Akhmad Yani. Sebab, kedua kades itu akan ikut berkontestasi menjadi calon legislatif pada .

Kedua kades itu adalah, Kades Patar Selamat, Agus Salam. Ia bakal maju menjadi caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Kades Daun, Abdul Azis. Ia bakal maju caleg dari PKB.

"Iya betul. Ada 2 kades kami yang mengajukan pengunduran diri. Yaitu, Kades Patar Selamat, Agus Salam, dan Kades Daun, Abdul Azis. Pak Agus Salam maju caleg PDIP dan Pak Abdul Azis caleg PKB," kata Syamsul saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, untuk proses pengunduran masih menunggu persetujuan bupati.

"Kami masih menunggu proses pengunduran yang diajukan ke bupati," tegasnya.

Ia menambahkan, prosedur yang dilalui untuk pengunduran diri adalah salah satunya, kades membuat surat pernyataan mundur. Sehingga, bisa segera diproses penjabat (Pj) kades.

"Kami masih menunggu surat pernyataan mundur dari Kades Patarselamat. Katanya masih menunggu daftar caleg tetap (DCT)," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab , Abu Hassan membenarkan, Kades Patar Selamat dan Daun, Kecamatan Sangkapura mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati karena maju caleg 2024. Untuk itu, kata ia, pengajuan itu tengah diproses.

"Ya karena mereka sudah mengajukan ya kita proses untuk keputusan pemberhentiannya," ucapnya.

Ketua , Achmad Roni menyatakan, belum tahu ada kades yang maju caleg dalam .

"Saya masih belum tahu. kita masih belum verifikasi," katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kades Patar Selamat dan Daun mereka mengundurkan diri karena maju caleg 2024. Mengacu Peraturan Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video