Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 07 Juni 2023 14:21 WIB
Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online. Foto: Ist
Saat melapor, perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat pemilih Pemilu 2024:
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut syarat-syaratnya:
1. WNI
2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
(ans)