Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 07 Juni 2023 14:21 WIB

Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online. Foto: Ist

Saat melapor, perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Syarat pemilih :

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan (P) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut syarat-syaratnya:

1. WNI

2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih

3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin

4. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video