Tetap Coblos Caleg, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tetap Coblos Caleg, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Editor: Robeth
Kamis, 15 Juni 2023 20:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pemilu Terbuka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Republik Indonesia baru saja memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan sistem .

Seperti yang diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 5 orang pada 14 November 2022 tentang permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Para pemohon itu terdiri dari Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (Warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (Warga Pekalongan), dan Nono Marjiono (Warga Depok).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung , Jakarta, Kamis (15/6/2023).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video