Pemkot dan Pemkab Mojokerto Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot dan Pemkab Mojokerto Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam

Rabu, 17 Juni 2015 00:06 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua pemerintah daerah di Mojokerto yakni Pemkot dan Pemkab setempat meminta seluruh tempat hiburan malam cafe, tempat karaoke dan panti pijat di wilayah Kota Mojokerto ditutup total selama bulan ramadhan. Seruan ini disampaikan melalui surat edaran oleh bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Surat yang sama juga disampaikan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.

Dalam suratnya, pemerintah daerah menyatakan tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun terhadap pengusaha hiburan malam yang membandel. Jika melanggar, akan diambil langkah tegas, dari pembekuan hingga pencabutan ijin usaha.

"Dua pemerintah daerah bersepakat untuk menutup seluruh tempat hiburan selama Ramadan. Kita minta semua pihak menjaga keamanan dan saling toleransi antara yang menjalankab ibadah puasa ataupun berhalangan," kata Asisten I , Achmad Jazuli, (16/6) kemarin.

Pemberlakuan serupa juga diterapkan . Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghimbau agar seluruh pengusaha hiburan dan pantai pijat agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan panti pijat yang ada di Kabupaten Mojokerto agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. Himbauan tersebut sudah saya sampaikan kepada seluruh pengusaha hiburan dengan mengeluarkan surat himbauan," katanya.

MKP juga menambahkan saat ini hanya bisa memberikan himbauan penutupan tempat hiburan karena belum ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur buka tutup tempat hiburan. Dan himbauan ini hanya berlaku selama bulan ramadhan saja.

"Selain tempat hiburan, pengusaha perhotelan juga kita minta kerjasama agar tidak memberikan kamar kepada konsumennya yang bukan pasangan muhrimnya. Intinya kita tetap minta kerja sama dengan perhotelan jika ada yang menginap satu kamar tapi bukan suami istri agar tidak dilayani karena suatu saat kami juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari tingkat RT/RW," katanya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video