KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya
Editor: Novandryo
Selasa, 25 Juli 2023 21:03 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bila Partai Politik peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian Ketua Umum (Ketum).
Pergantian Ketum Parpol di tengah tahapan Pemilu ini, harus mendapatkan legalitas dari Kemenkumham sebagai syarat utama.
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," imbuhnya.
Usai memperoleh legalitas pergantian Ketum, Parpol yang bersangkutan harus melapor ke KPU.
Simak berita selengkapnya ...