KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya

Editor: Novandryo
Selasa, 25 Juli 2023 21:03 WIB

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (dok. PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () mengumumkan bila Partai Politik peserta boleh melakukan pergantian Ketua Umum (Ketum).

Pergantian Ketum di tengah tahapan ini, harus mendapatkan legalitas dari Kemenkumham sebagai syarat utama.

"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," kata Ketua Divisi Teknis RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," imbuhnya.

Usai memperoleh legalitas pergantian Ketum, yang bersangkutan harus melapor ke .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video