KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya

Editor: Novandryo
Selasa, 25 Juli 2023 21:03 WIB

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (dok. PMJ)

Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada .

"Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada ," terangnya.

Menurut Idham, pergantian Ketum tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. 

Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.

"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah," pungkasnya. (van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video