Cegah Kerusakan Objek Peninggalan Majapahit, Kemendikbudristek Bagi Trowulan Jadi 4 Zona | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Kerusakan Objek Peninggalan Majapahit, Kemendikbudristek Bagi Trowulan Jadi 4 Zona

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 31 Juli 2023 16:26 WIB

Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin, saat sosialisasi dan bincang budaya Majapahit di Pendopo Graha Maja Tama. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

Judi menambahkan, tujuan dari keputusan terbaru ini adalah untuk memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian situs maupun cagar budaya. Agar tetap terjaga keasliannya dan tegahnya dari kerusakan hingga kepunahan.

Karenanya bekas kerajaan adalah warisan budaya menjadi sumber ilmu pengetahuan, sejarah dan dinasti wisata budaya yang rentan dari potensi ancaman faktor alam dan manusia.

"Karenanya perlu ada regulasi sistem zonasi untuk melindungi cagar budaya yang ada melalui penataan dan pengelolaan yang tepat, " Pungkasnya.

Keputusan Kemenristek soal Trowulan memuat 4 hal. Yakni zonasi inti yakni area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung obyek budaya dari kerusakan. Zona penyanggah, yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zonasi inti dengan membatasi pengendalian kegiatan yang menimbulkan kerusakan, zona pengembangan yakni area yang memiliki potensi pengembangan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi sumber daya alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan pariwisata. Terakhir zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan sarana penunjang dalam pengembangan kawasan sesuai RTRW.

Sementara itu, Bupati Ikfina Fahmawati mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya ini harus ditaati. Dirinya mengajak Ia berharap keberadaan warisan peninggalan kerajaan ini dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dengan tanpa mengganggu kelestarian dari nilai-nilai yang ada. (yep/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video