Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya
Editor: Novandryo
Jumat, 01 September 2023 16:58 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan bepergian rombongan.
Selain menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang memiliki jadwal dan trainset khusus, adapun layanan rombongan non-KLB.
BACA JUGA:
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menjelaskan jumlah minimal penumpang rombongan non-KLB.
Untuk kelas eksekutif dapat dilakukan minimal 10 orang. Sedangkan kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-PSO) minimal 20 orang.
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan.
Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan.
"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," kata Luqman, melansir RRI, Jumat (1/9/2023).
Calon penumpang dapat menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.
Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).