Ini Alasan KPU Kirim Surat ke Semua Ketum Parpol agar Tunduk pada Putusan MK soal Batas Usia Capres
Editor: Novandryo
Rabu, 01 November 2023 00:00 WIB
Pada 17 Oktober lalu atau sehari setelah muncul putusan MK, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.
KPU turut memberi informasi kepada semua parpol yang ada tentang putusan MK tersebut.
"Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu," ungkap Hasyim.
Maka dari itu, kata dia, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan MK itu.
Hasyim mengakui KPU hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan capres dan cawapres.
"Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," tandasnya. (van)