Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 07 Desember 2023 21:10 WIB

Petugas dari Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.

"Tersangka mengaku sudah 3 kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan, yang bersangkutan statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," urai Febri.

Kasus peredaran narkoba jaringan kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan. Polres telah melakukan kordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kita akan terus dalami kasus ini, kordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fat/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video