OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho, LPS Beri Perlindungan ke Nasabah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho, LPS Beri Perlindungan ke Nasabah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Kamis, 01 Februari 2024 19:13 WIB

Salah satu nasabah saat mengurus klaim pembayaran di Bank Syariah Indonesia di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota dicabut , Lembaga Penjamin Simpanan () bergerak cepat dengan mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah di tahap pertama, Kamis (1/2/2024).

Penjabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan , Nur Budiantoro, mengatakan bahwa pembayaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, salah satunya yakni menjamin simpanan nasabah perbankan. 

Setelah melalui proses, pihaknya mulai melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPRS Mojo Artho. Ia menyatakan, memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada hari ini, mengundang teman-teman media, ingin meng-update mengenai informasi perkembangan penanganan BPRS Mojo Artho di . Memenuhi amanat dari undang-undang sejak bank itu dicabut izin usahanya, telah mengambil alih tentang dalam posisi bank sudah tidak beroperasi," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video