OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho, LPS Beri Perlindungan ke Nasabah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Kamis, 01 Februari 2024 19:13 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dengan mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah di tahap pertama, Kamis (1/2/2024).
Penjabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, mengatakan bahwa pembayaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, salah satunya yakni menjamin simpanan nasabah perbankan.
BACA JUGA:
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Cegah Praktik Politik Uang di Pilwali, Ali Kuncoro Kobarkan Semangat Hajar Serangan Fajar
Revitalisasi RTH Kelar, Wajah Kota Mojokerto Makin Instagramable
SDN Kranggan I Kota Mojokerto Terima Tim Audit KemenPPPA dan Satuan Pendidikan Ramah Anak
Setelah melalui proses, pihaknya mulai melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPRS Mojo Artho. Ia menyatakan, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada hari ini, LPS mengundang teman-teman media, ingin meng-update mengenai informasi perkembangan penanganan BPRS Mojo Artho di Mojokerto. Memenuhi amanat dari undang-undang sejak bank itu dicabut izin usahanya, LPS telah mengambil alih tentang dalam posisi bank sudah tidak beroperasi," paparnya.