Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemilu Damai untuk Pemilih Pemula
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 07 Februari 2024 18:21 WIB
"Sedangkan untuk ASN itu statusnya netral dan tidak diperbolehkan melakukan kampanye, mencalonkan diri sebagai DPR atau kepala daerah, tetapi dia boleh mencoblos. Jika ada ASN yang ikut bursa pencalonan, otomatis dia harus melepas jabatannya," urai Ponco.
Sementara itu, Hasan Ubaidillah selaku Panwascam Beji, turut mengajak kepada para pemilih pemula untuk sinergi soal pelanggaran selama tahapan pemilu. Ia meminta para pemilih pemula untuk bisa memahami aturan mana yang boleh dilaksanakan dan mana yang tidak diperbolehkan, contoh money politik, berita hoax, atau pelanggaran lainya.
"Laporkan ke kami jika ada temua pelanggaran dilapangan," tuturnya singkat. (afa/mar)