Puluhan Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Surabaya Diamankan KLHK
Editor: Arief
Selasa, 19 Maret 2024 20:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu dari berbagai jenis operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
Puluhan Kontainer itu, berisi berbagai jenis kayu diantaranya, Ulin, Meranti, Bengkirai, serta Rimba Campuran dari Kalimantan dengan jumlah 767 meter kubik.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ratusan kayu itu diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kalimantan Timur.
"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar," kata Rasio di PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, operasi itu dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak Sabtu (2/3/2024). Saat itu, pihaknya mengamankan sebanyak 44 kontainer bermuatan kayu olahan dengan berat kurang lebih 606 meter kubik.
Kemudian, 11 kontainer lainnya, berisi 161 meter kubik kayu pada Kamis (7/3/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan 55 kontainer, 48 kontainer berisi kayu gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," jelasnya.