Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 23 Juli 2024 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II pada Selasa (16/7/2024). Mereka berinisial MHS (26), warga Sidoarjo, dan NA (24) dari Pasuruan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko, mengatakan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan penemuan bayi perempuan di depan sebuah rumah. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka ditangkap di Jalan Pradah Kali Kendal pada Jumat (19/7/2024).
"Tersangka MHS adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," kata Dwi, Selasa (23/7/2024).