Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 25 Juli 2024 20:09 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberi arahan saat Pelatihan Kewirausahaan bagi Tenaga Non-ASN di lingkup pemerintahnya, Kamis (25/7/2024). Pelatihan berlangsung di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, dengan narasumber Kepala KCP Kediri Taspen, Linda Febrianti.
“Senang sekali bisa bertemu dengan para tenaga non ASN di sini. Karena selama ini tenaga non ASN ini juga sudah banyak berkontribusi dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kota Kediri. Semoga semuanya loyal dalam melaksanakan tugasnya,” kata Zanariah.
BACA JUGA:
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Penataan tenaga non-ASN hingga saat ini, Zanariah mengungkapkan masih menjadi tanggung jawab besar yang harus ditata sebagai pemerintah, mulai dari nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 66 mengamanatkan agar penataan pegawai non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Penataan yang dimaksud adalah dengan mengupayakan untuk mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengingat terdapat persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi, Pj Wali Kota Kediri menekankan bukan berarti 2.108 orang tenaga honorer di Kota Kediri nantinya akan menjadi PPPK. Maka merespon hal tersebut, pemerintah tetap berusaha melalui langkah-langkah strategis untuk mendapatkan win-win solution.