Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 02 September 2024 19:03 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap sebanyak 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka selama periode Juli-Agustus 2024. Dari 10 kasus tersebut, di antaranya adalah peredaran narkoba dan minuman keras (miras).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (2/9/2024). Ia mengatakan, 10 kasus itu terdiri dari 4 kasus narkotika, 5 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 1 kasus miras.
BACA JUGA:
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Disebutkan olehnya, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan sebanyak 12 tersangka, dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merek dalam pengungkapan kasus ini.
"Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki," katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter, serta 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter.