Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Kepemilikan Senjata Api di Sidoarjo
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 03 September 2024 21:51 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Senpi atau senjata api yang dipamerkan oleh 2 pria berinisial ES dan SS di media sosial rupanya ilegal. Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi akan melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk memastikan jenis senpi dan berfungsi atau tidak. Dalam video viral yang beredar terdapat 2 senpi laras pendek dan beberapa butir amunisi.
BACA JUGA:
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Lima Kapolsek
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Namun, setelah dicek polisi ternyata satu senpi dan satu air soft gun. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa 2 pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin sudah diamankan.
Adapun awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024), Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya video yang viral di media sosial. Menurutnya, video tersebut berisikan adanya beberapa orang yang sedang mengobrol di wilayah Gor Sidoarjo, termasuk di antara mereka ada sepucuk senpi berikut juga amunisi.
"Atas dasar informasi tersebut kita dalami, dan kemudian kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita dapat menemukan orang yang ada di video tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2024).
Dikatakannya, pihaknya melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku. Akhirnya, tim berhasil menemukan adanya sepucuk senjata api rakitan, begitupun dengan amunisi yang diduga masih aktif.
Simak berita selengkapnya ...