Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Kepemilikan Senjata Api di Sidoarjo
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 03 September 2024 21:51 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Senpi atau senjata api yang dipamerkan oleh 2 pria berinisial ES dan SS di media sosial rupanya ilegal. Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi akan melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk memastikan jenis senpi dan berfungsi atau tidak. Dalam video viral yang beredar terdapat 2 senpi laras pendek dan beberapa butir amunisi.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Namun, setelah dicek polisi ternyata satu senpi dan satu air soft gun. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa 2 pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin sudah diamankan.
Adapun awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024), Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya video yang viral di media sosial. Menurutnya, video tersebut berisikan adanya beberapa orang yang sedang mengobrol di wilayah Gor Sidoarjo, termasuk di antara mereka ada sepucuk senpi berikut juga amunisi.
"Atas dasar informasi tersebut kita dalami, dan kemudian kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita dapat menemukan orang yang ada di video tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2024).
Dikatakannya, pihaknya melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku. Akhirnya, tim berhasil menemukan adanya sepucuk senjata api rakitan, begitupun dengan amunisi yang diduga masih aktif.