Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 04 September 2024 20:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelarian Guntual, terpidana perkara gelar palsu berakhir. Pria yang divonis 2 bulan penjara itu akhirnya dieksekusi tim eksekutor kejaksaan ke Lapas Sidoarjo.
"Terpidana atas nama Guntual kami eksekusi pada Rabu, 4 September 2024," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (4/9/2024).
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Ia mengungkapkan, terpidana dijemput paksa saat berada di Jalan Ketampon Surabaya saat berada di kantor terpidana.
"Tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap terpidana Guntual," katanya.
Hafidi menjelaskan, tim gabungan berhasil datang ke lokasi terpidana sekitar 08.40 WIB. Kemudian, terpidana diamankan lalu diibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk proses kelengkapan eksekusi.