Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 24 September 2024 20:09 WIB

Proses mediasi antara jusu sita PN Sidoarjo dengan termohon di depan Apotek Mulia Farma Gedangan, Selasa (24/9/2024).

Oleh karena itu, Ketua mengambil langkah setelah adanya permohonan eksekusi dengan mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada termohon, agar menjalankan isi dari putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Pemohon dan termohon juga dipanggil. Dan termohon diminta kepala untuk menyerahkan secara sukarela," ungkapnya.

Diketahui, permohonan pengosongan tersebut dilakukan berdasarkan serah lelang. Hal itu bermula dari termohon yang tidak mau menyerahkan kepada pemenang lelang, maka pemenang lelang mengajukan permohonan.

"Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gedangan, sesuai dengan sertifikat hak milik. Dengan luas 48 meter persegi, atas nama Teguh Halim Syah," paparnya.

Pengosongan bangunan ini, juga berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan (KPKNL) Sidoarjo.

"Sertifikat hak milik itu telah dibalik nama. Objek ini telah dibalik nama atas nama Guntoro Prayitno selaku pemohon eksekusi," imbuhnya.

"Kenapa diajukan ke pengadilan? karena yang menempati atau termohon tidak menyerahkan secara sukarela. Seandainya setelah pelaksanaan lelang sudah di balik nama atas nama pemenang lelang, kalau mereka menyerahkan tidak akan ada permohonan eksekusi," jelasnya.

Namun, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan damai. Informasi yang berhasil dihimpun, semula termohon mengajukan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.

Selanjutnya, termohon meminjam uang senilai ratusan juta rupiah. Pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak 2021. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi hutang itu. Hingga akhirnya apotek miliknya dilelang. (cat/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video