KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Sabtu, 28 September 2024 18:52 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Advokat Maulana Sholehudin menyoroti keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU 1349/2024 tentang perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
Menurut Maulana, keputusan Bawaslu pada sidang laporan Caleg terpilih H. M. Irsyad Yusuf dengan terlapor KPU kurang tepat.
BACA JUGA:
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Dinilai Berprestasi, PKB Tuban Dukung Muhaimin Maju Ketum Periode 2024-2029
Kembali Maju dalam Pilkada Sampang 2024, Noer Tjahja Optimis Dapat Dukungan Parpol
Rekom DPP Belum Turun, PKB Kabupaten Malang Pede Usung Sanusi - Lathifah di Pilbup 2024
"Bagi saya, KPU tidak melanggar apapun, karena proses pembatalan penggantian calon terpilih diatur dalam pasal 426 UU No. 7 tahun 2017," tuturnya.
Maulana menjelaskan bahwa KPU hanya melaksanakan ketentuan PKPU No. 6 tahun 2024, khususnya pasal 48 PKPU 6/2024 copy paste pasal 426 UU Pemilu.