Terkait Dugaan Money Politik, Calon Bupati Mojokerto Incumbent Lolos Sanksi
Jumat, 11 September 2015 19:21 WIB
"Pada bab ketentuan pidana mulai pasal 177 sampai 199 tidak menyebutkan ketentuan pidana terkait politik uang. Untuk itu tidak bisa kita bawa ke pengadilan. Otomatis selesai kasus ini," beber Miskanto usai rapat tertutup Gakkumdu di ruang kerjanya.
Terkait soal keterlibatan para pejabat publik dan PNS, Miskanto menegaskan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). "Soal bagaimana keterlibatan mereka dan bagaimana sanksinya, itu nanti menjadi kewenangan BKPP," pungkasnya. (gun)