Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Serbu Kantor Pemkab Mojokerto
Rabu, 21 Oktober 2015 16:40 WIB
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto di depan perwakilan buruh membantah tegas jika pihaknya tidak bekerja membela buruh. Ia mengaku, sejak
menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, pihaknya telah melakukan kegiatan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. "Kita sudah datangi dan memeriksa semua perusahaan, terkait keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, hasilnya 83 persen perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya kita terus desak mereka untuk tunduk aturan," jelasnya.
Disnakertrans juga mengaku telah mengeluarkan banyak nota kepada perusahaan terkait persoalan buruh yang masuk di meja Disnakertrans. "Kita memang akui, ada baanyak kendala. Ada yang langsung direspon dan ada sebagian yang tidak, tapi rata-rata sudah direspon," tegasnya.
Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 22 persen tahun 2016 nanti, Triyanto mengaku masih menunggu ketentuan dari Provinsi. Tapi pihaknya menekankan jika tuntutan perhitungan UMK harus disesuaikan dengan Surabaya sangatlah berat. "Hitungan KHL di Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya jelas beda, makanya standar hitungan UMK pun jelas tak sama dengan Surabaya," pungkasnya. (yep/rev)