Cabup Nisa Laporkan KPU ke Panwaslu, Anggap Arogan Soal Keputusan MA
Selasa, 17 November 2015 01:28 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati Hj Choirun Nisa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Panwaslu Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Senin (16/11) kemarin, paska pencoretan namanya menjadi salah satu kontestan Pilbup Mojokerto 2015 oleh KPU Kabupate Mojokerto. Nisa menilai KPU arogan mengambil keputusan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Tujuannya ke Panwaslu laporan permohonan penyelesaian sengketa yaknu tercoretnya calon nomor urut 1, Nisa-Syah. Kita melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto karena kampanye sudah berlangsung tiga bulan namun penetapan dua calon baru dilaksanakan," ungkapnya, Senin (16/11) dikutip dari beritajatim.com.
BACA JUGA:
Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics
MKP Menang, Sejumlah PNS di Mojokerto Ancang-ancang Pindah
Itu artinya, masih kata mantan Wabup Mojokerto ini, KPU Kabupaten Mojokerto arogan, KPU sewenang-wenang, KPU mencederai demokrasi dan menghilang hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang diinginkan sesuai dengan hari nurani. Menurutnya, putusan MA seharusnya nomor urut 3 tersebut adalah pasangan independent, Misnan-Rahma Sofiana (Misof).