Gelapkan Uang Perusahaan Rp 15 M, Dituntut 4,5 Tahun
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 23 April 2014 21:38 WIB
SURABAYA (bangsaonline)– Ferdinal, terdakwa perkara penggelapan di PT Alam Jaya (AJ) Rp 15 miliar, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Surat tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati di PN Surabaya, Rabu (23/4/2014).
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan di PT Alam Jayasehingga merugikan korban," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.