Kawal Sidang Perburuhan, Massa Buruh Geruduk PN Surabaya
Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 24 April 2014 12:16 WIB
Sambil bernyanyi, massa juga berorasi menyampaikan tuntutannya. Massa gabungan
dari SPBI (Serikat Pekerja Buruh Indonesia), FSBM (Federasi Serikat Buruh
Madani), KASBI, dan FPL (Front Pekerja Lokalisasi), meminta pengadilan
menyidangkan kasus tersebut secara adil.
Dalam selebaran tuntutan yang buruh sebarkan, PT CKHU dinilai menghalang-halangi
20 buruhnya bekerja dnn tidak diberi upah. Sedangkan PT SSI and Group (SPBU Jl
Joyoboyo) diperkarakan karena telah mempekerjakan 41 buruhnya melebihi
ketentuan jam kerja, namun tanpa diberi upah lenbur. Dua pengusaha dua
perusahaan berbeda itu sudah ditetapkan tersangka.
Dalam aksinya buruh juga menyampaikan penolakannya tentang rencana penutupan
lokalisasi Dolly. "Di Dolly banyak orang-orang mencari nafkah. Pemerintah
harus mempertimbangkan rencana penutupan itu," kata orator dari FPL.