Dilaporkan Bos Pabrik Baja, Aktivis Penyelamat Situs Majapahit Diadili | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan Bos Pabrik Baja, Aktivis Penyelamat Situs Majapahit Diadili

Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 24 April 2014 15:20 WIB

Dendy Endarto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2014) foto : nur faishal/BangsaOnline


Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pengacaranya, Fatchul Arif, mengatakan, ada penerapan pasal yang melenceng di surat dakwaan jaksa. "Jaksa juga terlihat kurang yakin dengan unsur-unsur perbuatan terdakwa dalam dakwaannya.

Arif menjelaskan, sebenarnya Polda Jatim mengembalikan laporan Soendoro dalam kasus ini. Namun, dengan kekuatan jaringannya, pelapor kemudian menggunakan kekuatan Bareskrim Mabes Polri untuk menekan Polda. "Polda sebenarnya sudah dua kali menolak laporan kasus ini. Karena memang unsur pidananya lemah," tandasnya.


Kasus ini bermula ketika warga sekitar situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, menolak rencana pendirian dan eksplorasi baja oleh PT Manunggal Sentral Baja. Didampingi aktivis penyelamat cagar budaya, warga menilai rencana pendirian dan aktivitas pabrik baja itu akan merusak situs dan cagar budaya bernilai tinggi milik Indonesia. Kasus ini menjadi polemik nasional, bahkan internasional. Akhirnya, rencana pabrik baja itu dibatalkan pemerintah.

 

 Tag:   situs majapahit

Berita Terkait

Bangsaonline Video