Dilaporkan Bos Pabrik Baja, Aktivis Penyelamat Situs Majapahit Diadili
Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 24 April 2014 15:20 WIB
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Pengacaranya, Fatchul Arif, mengatakan, ada penerapan pasal yang melenceng di
surat dakwaan jaksa. "Jaksa juga terlihat kurang yakin dengan unsur-unsur
perbuatan terdakwa dalam dakwaannya.
Arif menjelaskan, sebenarnya Polda Jatim mengembalikan laporan Soendoro dalam
kasus ini. Namun, dengan kekuatan jaringannya, pelapor kemudian menggunakan
kekuatan Bareskrim Mabes Polri untuk menekan Polda. "Polda sebenarnya
sudah dua kali menolak laporan kasus ini. Karena memang unsur pidananya
lemah," tandasnya.
Kasus ini bermula ketika warga sekitar situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto,
menolak rencana pendirian dan eksplorasi baja oleh PT Manunggal Sentral Baja.
Didampingi aktivis penyelamat cagar budaya, warga menilai rencana pendirian dan
aktivitas pabrik baja itu akan merusak situs dan cagar budaya bernilai tinggi
milik Indonesia. Kasus ini menjadi polemik nasional, bahkan internasional.
Akhirnya, rencana pabrik baja itu dibatalkan pemerintah.