Form C1 Tak Sama, KPU Rekap Ulang Tiga TPS di Kecamatan Pujer
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik
Jumat, 02 Mei 2014 00:14 WIB
BONDOWOSO (bangsaonline) - KPU Bondowoso harus segera melakukan rekap ulang perolehan suara di tiga TPS Desa Mengok, Kecamatan Pujer. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu Jatim agar rekap ulang segera dilakukan. Pasalnya, form C1 milik saksi di tiga TPS tersebut berbeda dengan form C1 yang dimiliki KPU.
Kepastian rekap ulang di tiga TPS tersebut diungkapkan oleh Zuhro Afandi, Divisi Hukum KPU Bondowoso kepada sejulah wartawan, kemarin (1/5).
BACA JUGA:
Relawan Khofifah-Emil Bondowoso Deklarasi Kebulatan Tekad Pemenangan Pilgub Jatim 2024
Prediksi Cuaca di Bondowoso pada 5 Januari 2024 Oleh BMKG: Berawan
BMKG Sebut Bondowoso Cerah Berawan pada 29 Desember 2023
Cenderung Cerah Berawan, Ini Perkirakan Cuaca di Bondowoso 23 Desember 2023 oleh BMKG
“Yang merekomendasi oleh Bawaslu Jatim kepada KPU Propinsi. Kemudian KPU Propinsi memerintahkan kepada kita untuk melakukan rekap ulang,” ujarnya.
Dia menambahkan, tiga TPSyang harus melakukan rekap ulang tersebut adalah TPS 2, 3 dan 4 desa Mengok Kecamatan Pujer. Rekap ulang itu harus dilakukan setelah adanya laporan kepada Bawaslu terkait dengan perbedaan data-data di form C1 asli milik saksi dengan form C1 milik KPU.
Apalagi, di form C1 milik KPU tersebut terdapat data-data yang dihapus dengan menggunakan tipe-x. Hal itulah yang membuat Bawaslu merekomendasi untuk melakukan rekap ulang. “Ketika terjadi kesalahan penulisan, harusnya tidak boleh ditipe-x. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 26/2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor. 5/2014,” ungkapnya.
Dalam PKPU tersebut, lanjut dia, harusnya ketika terjadi keasalahan peniliasan data, petugas KPPS tinggal mencoret saja. Kemudian data yang benar ditulis di sebelahnya yang dilanjutkan dengan dibumbui paraf dari ketua KPPS dan saksi.
“Mekanisme itu yang tidak dilakukan,” ujarnya.