​BUMD di Sumenep masih Terapkan Upah di Bawah UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​BUMD di Sumenep masih Terapkan Upah di Bawah UMK

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: ida okvinita
Jumat, 02 Mei 2014 00:41 WIB

Masih banyaknya perusahaan menerapkan upah di bawah UMK juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hal itu juga dikritisi oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat. Ketua PMII Pamekasan Ach Qusyairi mengatakan, saat ini banyak buruh yang digaji tidak sesuai UMK sesuai Pergub Jatim Nomor 78 tahun 2013. UMK Pamekasan dan sama, yakni Rp.1.090.000.

“Upah buruh di berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Pamekasan jauh di bawah UMK, tetapi Dinsos seolah tutup mata dengan berbagai alasan,” kata Qusyairi. Seharusnya, lanjut dia, pemkab mencabut izin perusahaan jika tetap mokong menggaji karyawannya di bawah UMK.

Qusyairi mengkritis alasan pemkab kenapa hingga kini tidak menindaktegas perusahaan yang tidak memberikan upah buruhnya secara layak, yakni karena sedikitnya jumlah perusahaan di Pamekasan. ”Seharusnya apapun alasannya perusahaan yang tidak patuh ditindak tegas,” tegasnya.

Alasan yang sering dipakai oleh Pemkab Pamekasan, kata dia, karena perusahaan di Pamekasan jumlahnya sangat sedikit sedangkan jumlah pencari kerja sangat banyak.”Alasan itu, kan tidak menyelesaikan masalah, seharusnya perusahan yang tidak patuh tetap diberi sanksi tegas,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinsos Pamekasan Alwalid mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Pamekasan dan memberikan imbauan agar memberikan upah buruh sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Dia mengaku tidak bisa serta-merta mencabut izin perusahaan yang mokong karena khawatir takut terjadi pengangguran massal.

 

 Tag:   Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video