Ahok: Kalijodo Jelas Melanggar, Penggusuran Dilakukan Secepat Mungkin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ahok: Kalijodo Jelas Melanggar, Penggusuran Dilakukan Secepat Mungkin

Rabu, 17 Februari 2016 16:42 WIB

Ahok. foto: RMOL

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Alasan sejumlah warga di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara yang enggan digusur dari lokasi tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Menurut rencana, Kalijodo akan dikembalikan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena dinilai telah melanggar UU Pokok Agraria, yakni menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, warga diminta agar mematuhi aturan konstitusi dengan tidak ngonyoh untuk tetap menempati kawasan Kalijodo apalagi melakukan perlawanan.

"Kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-undang Pokok Agraria, sudah melanggar. Dalam UU Pokok Agraria, (kawasan Kalijodo) melakukan pelanggaran menguasai tanah negara, dan dimanfaatkan untuk pribadi, jadi kami meminta agar warga patuh," kata Ahok di sela-sela upacara bersama TNI-Polri di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (17/02).

Menurut Ahok, sebagai pejabat negara dia wajib mematuhi konstitusi sebagaimana dalam sumpah jabatannya, termasuk menertibkan kawasan Kalijodo yang dianggapnya melanggar aturan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kalijodo

Berita Terkait

Bangsaonline Video