KPPT Ancam Cabut Ijin Pabrik Teh
Editor: musta'in
Wartawan: yudi eko purnomo
Senin, 05 Mei 2014 21:24 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline) – Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto mengancam mencabut Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (SIUP) PT Hdn, sebuah perusahaan teh celup. Ancaman itu dikeluarkan pihak KKPT menyusul adanya indikasi penyalah gunaan ijin perusahaan tersebut.
Kepala KPPT, Gaguk Tri Prasetyo membeberkan PT Hdn hanya mengantongi surat ijin perdagangan makanan dan minuman. Namun faktanya, usaha perusahaan tersebut lebih mengarah ke usaha permainan uang. "Setelah kita tinjau, usahanya tidak ke makanan dan minuman. Tapi lebih mengarah ke usaha money game (permainan uang). Indikasinya jelas penyalah gunaan SIUP," cetus Gaguk, Senin (5/5).
BACA JUGA:
Atas temuan itu, pihak KPPT mengaku telah meluncurkan suratperingatan pertama kepada PT Hdn. "Kalau sampai tiga kali masih beroperasi kita cabut," tandasnya. Temuan pelanggaran ijin PT Hdn ini menyusul promosi rekrutmen karyawan dengan honor menjanjikan yang disebar lewat pamflet. Dalam kopian pamflet yang diberikan seseorang di sejumlah lampu merah, tenaga kerja diiming-imingi honor Rp 70 ribu jika mampu mengelem 1 kotak benang teh celup.
Simak berita selengkapnya ...