KPPT Ancam Cabut Ijin Pabrik Teh
Editor: musta'in
Wartawan: yudi eko purnomo
Senin, 05 Mei 2014 21:24 WIB
Warga yang kepincut dengan honor yang menggiurkan lantas berbondong-bondong mendaftar ke perusahaan itu. Tapi untuk itu mereka diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu ditambah admin Rp 5.000. Keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan menahan honor pengeleman sebelum tenaga kerjanya mampu mencarikan sejumlah tenaga baru. Merasa ditipu, sejumlah korban mengadukan persoalan ini ke polisi.
Polisi yang sudah turun tangan pun tidak bisa berbuat banyak lantaran adanya perjanjian tertulis yang ternyata tidak sepenuhnya dipahami karyawan. Namun polisi tak mau kehilangan akal. Bekerjasama dengan pihak KPPT, instansi pemerintah menemukan indikasi pelanggaran usaha, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 46 tahun 2009 tentang Penerbitan SIUP.