Dikeroyok Tiga Bersaudara, Kulit PRT Terkelupas
Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 08 Mei 2014 11:36 WIB
USAI SIDANG- Terdakwa tiga bersaudara saat disidang di PN Surabaya. foto: nur faishal/BangsaOnline
Terdakwa lantas menyarangkan tendangan ke pinggang korban dua kali dan kena. Korban makin terjepit setelah terdakwa Tjoa Amelia datang dan ikut mengeroyokinya. Terdakwa Tjoa Finning juga datang lalu menjambak rambut korban. Akibatnya, korban mengalami luka pengelupasan kulit di lengan kanan bawah.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 352 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Nugroho.
Tag:
PN Surabaya