Tanpa Pengacara, Tahanan yang Pernah Kabur Divonis 12 Tahun
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 19 Mei 2014 19:44 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Agung Prasetyo kena batunya. Terdakwa perkara narkoba yang sempat membuat pening Kejari Tanjung Perak Surabaya karena kabur saat hendak dibawa dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng ke PN Surabaya itu menerima vonis berat, Senin (19/5/2014). Oleh Majelis Hakim yang diketuai Ekowati ia divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Vonis ini sama alias conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memvonis seberat itu dengan beberapa pertimbangan memberatkan, salah satunya karena ia kabur jelang tuntutan. ”Yang meringankan terdakwa berterus terang,” kata hakim Ekowati. Agung memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.
BACA JUGA:
6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali
Ditinggal Tidur saat Jaga, 7 Tahanan Polres Pasuruan Berhasil Kabur
2 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Kembali Ditangkap, 5 Masih Buron
7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, 1 Sudah Ditangkap Lagi
Vonis dibacakan hakim tanpa kehadiran Arifin, pengacara terdakwa yang ditunjuk pengadilan (prodeo). ”Bagaimana, apakah vonis mau dibacakan tanpa kehadiran pengacara?” tanya hakim Ekowati. Terdakwa Agung mengiyakan dengan anggukan kepala.
Sebelum vonis dibacakan, hakim juga bertanya perihal terdakwa memutuskan diri untuk kabur dua minggu lalu. Dengan terbata-bata Agung menjawab bahwa dirinya kabur karena takut ditagih utang di dalam rutan. Informasi beredar, ia memiliki utang bisnis narkoba. Ia juga mengaku sebenarnya tidak berniat untuk kabur.