​ Jadi Atensi Kejagung, Kejati Hentikan Pengusutan Korupsi PT Garam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ Jadi Atensi Kejagung, Kejati Hentikan Pengusutan Korupsi PT Garam

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 11:55 WIB

Sebelumnya, Kasidik Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi menjelaskan, mantan Dirut Leo Pramuka ditetapkan tersangka karena menetapkan limit harga Rp 20,5 miliar lahan sendiri, tanpa melalui musyawarah dulu dengan panitia. Harga itu jauh lebih murah dari limit harga yang ditetapkan di lelang pertam, Rp 51 miliar. Lahan seluas 1.500 meter persegi di Salemba, Jakarta itu akhirnya dikuasai PT Simtex.

Terkait itu, Febry menjelaskan bahwa bukti permulaan adanya penyimpangan penetapan harga memang sudah ada. Namun, bukti itu tidak didukung oleh bukti lainnya. "Tapi SP3 bukan berarti kasus ini ditutup selamanya. Kalau ada bukti baru bisa dibuka lagi," ujarnya.

Di-SP3nya kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang SP3 yang dikeluarkan Kejati di masa kepemimpinan Arminsyah. Kebiasaan obral SP3 ini mewarisi Kajati sebelumnya, Palty Simanjuntak.

 

 Tag:   PT Garam

Berita Terkait

Bangsaonline Video