​ Jadi Atensi Kejagung, Kejati Hentikan Pengusutan Korupsi PT Garam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ Jadi Atensi Kejagung, Kejati Hentikan Pengusutan Korupsi PT Garam

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 11:55 WIB


SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik berakhir antiklimaks. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini. Alasannya, lama diusut tak ditemukan kerugian negara.

Keterangan SP3 kasus yang sebetulnya sudah ada tersangkanya itu, yakni mantan Dirut Leo Pramuka, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Febry Adriansyah, Kamis (22/5/2014). "Setelah lama kasus ini diusut, kami putuskan untuk di-SP3," katanya kepada wartawan.

Setidaknya dua alasan disampaikan Febry kenapa SP3 dikeluarkan. Yakni tidak ditemukannya kerugian negara dalam kasus ini. "Kasus ini juga sudah lama diusut, hampir setahun, tapi penyidik tidak menemukan bukti kuat adanya kerugian negara," tandasnya.

Febry mengelak ketika ditanya apakah penghentian kasus ini karena menjadi atensi atau bahkan intervensi Kejagung. Dia juga membantah keterkaitan SP3 dengan dugaan persinggungan antara Kajati Arminsyah dengan Hartono Tanoesoedibjo, yang sebelumnya pernah bertemu dalam kasus dugaan korupsi Sismimbakum di Kemenkumham, yang kemudian juga di-SP3.

Hartono adalah salah satu pemegang saham PT Simtex, pemenang lelang lahan milik . "Tidak ada intervensi Kejagung. Penyidik menangani kasus ini secara profesional. Cuma belakangan tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara," tegasnya.

1 2

 

 Tag:   PT Garam

Berita Terkait

Bangsaonline Video