Jadi Atensi Kejagung, Kejati Hentikan Pengusutan Korupsi PT Garam
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 11:55 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam berakhir antiklimaks. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini. Alasannya, lama diusut tak ditemukan kerugian negara.
Keterangan SP3 kasus yang sebetulnya sudah ada tersangkanya itu, yakni mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Febry Adriansyah, Kamis (22/5/2014). "Setelah lama kasus ini diusut, kami putuskan untuk di-SP3," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:
Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan
Petrokimia Gresik Gandeng Unilever Asia dan PT Garam Jamin Ekosistem Bisnis Pabrik Soda Ash
Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
Baddrut Tamam Titip Kesejahteraan Petani Pamekasan kepada PT Garam Persero
Setidaknya dua alasan disampaikan Febry kenapa SP3 dikeluarkan. Yakni tidak ditemukannya kerugian negara dalam kasus ini. "Kasus ini juga sudah lama diusut, hampir setahun, tapi penyidik tidak menemukan bukti kuat adanya kerugian negara," tandasnya.
Febry mengelak ketika ditanya apakah penghentian kasus ini karena menjadi atensi atau bahkan intervensi Kejagung. Dia juga membantah keterkaitan SP3 dengan dugaan persinggungan antara Kajati Arminsyah dengan Hartono Tanoesoedibjo, yang sebelumnya pernah bertemu dalam kasus dugaan korupsi Sismimbakum di Kemenkumham, yang kemudian juga di-SP3.
Hartono adalah salah satu pemegang saham PT Simtex, pemenang lelang lahan milik PT Garam. "Tidak ada intervensi Kejagung. Penyidik menangani kasus ini secara profesional. Cuma belakangan tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...